Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kanim Denpasar Digeledah KPK, Dirjen Imigrasi Buat Instruksi Khusus yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengeluarkan instruksi khusus kepada jajaran Imigrasi agar membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Kasus itu menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya, kasih akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja sehingga semua permasalahan ini bisa selesai,” ujar Hendarsam saat ditemui usai pelantikan 13 pejabat tinggi pratama di lingkungan Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya mendapatkan info dan laporan juga, saya langsung kasih instruksi untuk petugas yang ada di lapangan, pada saat itu di Bali, untuk bersikap kooperatif, kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Hendarsam menambahkan direktoratnya akan bekerja sama dengan KPK untuk membenahi sistem yang ada agar celah korupsi bisa ditutup.
“Ke depan kita juga akan melakukan komunikasi dengan KPK untuk membenahi, pada saat ini kita juga sudah melakukan quick wins, kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan, mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, pada Jumat, 19 Juni 2026, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Silmy Karim di Gedung Merah Putih.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK [Silmy Karim] dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ucap Budi pada Sabtu (20/6).
Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Mereka ialah mantan Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
(ryn/fra)
Add
as a preferred
source on Google




