Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Tangkap Richard Muljadi, Terdakwa Penipuan Bisnis Batu Bara yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. DPO tersebut diamankan pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat kembali dari Singapura.
Seperti dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (22/6/2026), identitas buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Richard Arief Muljadi
Tempat lahir : Singapura
Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun/19 Januari 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Bondowoso Nomor 15 RT 004/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
“Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Menurut Anang, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Richard masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Anang.
(miq/miq)
Add
as a preferred
source on Google




