Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Layer Baru Cukai Rokok Belum Diberlakukan, Ini Masukan DPR ke Purbaya yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Rencana Kementerian Keuangan untuk memberlakukan layer baru cukai hasil tembakau (CHT) pada Juni 2026 tak kunjung terealisasi.
Musababnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada Komisi XI DPR terkait penerapan layer baru CHT, yang dikhususkan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke dalam sutruktur cukai rokok, sehingga produknya menjadi legal.
“Sejauh ini kami belum mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan rencana ini,” kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Putri Puteri Anetta Komarudin melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Menurut Puteri, Kementerian Keuangan memang perlu mengkaji terlebih dahulu usulan penambahan layer cukai rokok baru itu secara matang dan mendalam, dengan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan.
Terutama karena kebijakan tarif cukai harus dirumuskan secara seimbang antara untuk kepentingan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi masyarakat.
“Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja. Karenanya, usulan ini harus bisa menjaga kesimbangan tersebut,” tegasnya.
Apalagi, usulan ini ia anggap juga dapat menambah kompleksitas pengawasannya, sehingga perlu dipastikan juga sejauh mana kesiapan teknis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pengawas dan penindakan.
“Tentunya, usulan ini harus dirancang dengan hati-hati sehingga dampaknya terhadap pengendalian konsumsi maupun penerimaan negara dapat mencapai titik tengah yang optimal,” ujar Puteri.
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah berpendapat, penerapan layer rokok baru oleh Purbaya sebetulnya dibutukan oleh pabrikan skala kecil dan menengah, dengan cara memperbaiki struktur golongan III CHT melalui kebijakan afirmatif.
Sebagaimana diketahui, dalam struktur CHT saat ini, layer hingga golongan III hanya ada di jenis produksi hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT). Sedangkan untuk sigaret kertek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM) hanya sampai golongan II.
“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah,” tegas Said.
Said menganggap tarif cukai golongan IIIÂ yang dibuat kebijakan afirmatif, terutama untuk mengakomodir pabrikan rokok skala kecil dan menengah yang turut berpotensi menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja.
Ia mengatakan, di Madura misalnya, industri hasil tembakau itu bahkan mampu memperkerjakan tenaga kerja langsung lebih dari 186 ribu orang, belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di wilayah hilir.
“Dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III yang beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal terpayungi tarif cukai. Banyaknya rokok dengan cukai ilegal karena mereka tidak bisa memenuhi tarif cukai rokok golongan III,” tegas Said.
Said juga menilai, layer tarif golongan III yang ada saat ini sebetulnya masih memberatkan produsen rokok baru yang rata-rata usianya dibawah 20 tahun, dan belum memiliki segmen pasar yang kuat.
Bagi produsen rokok level itu, tarif cukai golongan III menurut Said masih dianggap mahal, dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya. Akibatnya mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu dan bermain mata dengan petugas cukai
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan dibawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar kejaran dengan aparat cukai,” ujar Said.
Berdasarkan masukan dari produsen rokok tipe itu, Said mengatakan, tarif cukai dengan golongan III jika diberikan kebijakan afirmasi, pendaptan cukai dari golongan III malah bisa meningkat drastis, sebab banyaknya layer tarif cukai tidak serta merta akan menurunkan kinera penerimaan CHT negara.
“Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta merta pendapatan cukai juga akan naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak akan memberatkan mereka. Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakkan hukum juga akan semakin minimalis,” papar Said.
Bagi Said, Kementerian Keuangan harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi melalui kebijakan afirmasi di golongan III. Kebijakan ini ia anggap bukan hanya berupa penambahan layer baru dalam struktur CHT.
“Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah. Namun sebaliknya, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III di bawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tuturnya.
“Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III, seperti yang saya jelaskan di atas,” tegas Said.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, belum menerapkan tarif layer Cukai Hasil Tembakau (CHT) baru pada Juni 2026. Kebijakan ini menurutnya perlu dibicarakan lebih dulu dengan Komisi XI DPR RI.
“Belum. Saya masih menghadap DPR dulu untuk diskusi,” kata Purbaya di Gedung DPR, Kamis (4/6/2026).
Kebijakan cukai tersebut tadinya menjadi cara Purbaya untuk menarik produsen rokok ilegal dalam negeri ke dalam sistem legal, sehingga menambah penerimaan negara. Secara informal, Purbaya sudah membicarakan kebijakan ini dengan para legislator.
“Sudah ngomong di belakang tapi resminya belum. Yang official-nya belum. Tapi bicara di belakang sudah,” ujarnya.
Rancangan regulasi, kata Purbaya sudah disiapkan. Kini tinggal memasuki pembahasan formal dengan DPR dan sosialisasi kepada pelaku usaha. “Belum Juni. Kita tunggu persetujuan DPR,” tegas Purbaya.
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google




