Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai 3 Penjual Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Ditangkap di Sumut yang sedang hangat diperbincangkan.
Medan, —
Polisi meringkus tiga tersangka yang memperjualbelikan organ tubuh satwa langka di gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 30 kilogram sisik trenggiling hingga kulit beruang madu.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta mengatakan tiga tersangka yang ditangkap yakni Jon Sudiaman Sijabat (37) berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, serta belati.
Kemudian tersangka kedua Roberto Situmorang (27), berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara tersangka ketiga yakni Marinsen Tondang (34) berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu personel Unit II Tipiter mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan pergerakan tim ke lapangan,” ucap AKP Wisnugraha saat konferensi pers di Polres Simalungun, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, pada pukul 21.00 WIB tim bergerak ke lokasi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei. Di sana personel melihat para tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup.
“Personel Unit II Tipiter dibantu Opsnal Jatanras langsung mengamankan para tersangka beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa. Ketiga tersangka tidak mampu melakukan perlawanan,” tegas AKP Wisnugraha.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu buah kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga buah paruh burung rangkong beserta beberapa helai bulunya, satu buah tanduk rusa.
“Kemudian satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu buah belati, dua unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta satu unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menegaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Tim penyidik akan memeriksa para tersangka mengamankan seluruh barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan,” ungkap AKP Verry Purba.
(fnr/sfr)
Add
as a preferred
source on Google




