Monday, September 7, 2026
19.2 C
Indonesia

2 Tersangka Kasus Pengadaan Batu Bara Ditahan, Ini Penjelasan Polri – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 Tersangka Kasus Pengadaan Batu Bara Ditahan, Ini Penjelasan Polri yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara periode 2019-2020.

Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara terkait penyalahgunaan fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) dan PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) dinyatakan lengkap atau P21.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi memaparkan identitas para tersangka yang diduga melakukan penyimpangan dana milik negara tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah inisial IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.

“Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna,” papar Ahmad dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia menyebutkan, hasil penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa fasilitas pembiayaan awal senilai Rp 50 miliar diberikan kepada PT BAS, namun total dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp 67,31 miliar.

“Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA,” ungkapnya.

“Kemudian kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana,” ucapnya.

“Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi,” ujarnya.

“Kemudian keempat, pada pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya,” ujarnya.

“Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” imbuhnya.

Adapun, berdasarkan laporan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar. Modus yang digunakan seperti penggunaan dokumen yang tidak terverifikasi hingga dugaan rekayasa rekening koran agar dana tetap bisa dicairkan meskipun saldo jaminan tidak mencukupi.

“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di wilayah Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, hingga Sidoarjo. Estimasi nilai aset yang disita saat ini mencapai Rp 14,4 miliar.

“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Selain dua tersangka yang ditahan, penyidik juga menetapkan Direktur PT BAS berinisial FH sebagai tersangka, namun saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Salemba untuk perkara lain. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan untuk mencari potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan ataupun kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun terlibat akan dapat disidik,” tandasnya.

(wia)



Add


as a preferred

source on Google



Sumber

Sedang Hangat

PMI Salurkan 1 Juta Masker ke Warga Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PMI Salurkan...

Pramono Ungkap Rencana OMC 7-8 September, Berharap Awan Mendukung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pramono Ungkap...

Pelni Butuh 1.000 Kapal untuk Perkuat Ekspor Antarpulau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pelni Butuh...

Heboh Gaji Menteri Tetangga RI Tembus Rp 15-30 Miliar, Tertinggi Dunia – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Heboh Gaji...

PU Butuh Anggaran Segini Buat Perbaiki Jalan-Jembatan di Sumatra

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PU Butuh...

Topik Terbaru

PMI Salurkan 1 Juta Masker ke Warga Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PMI Salurkan...

Pramono Ungkap Rencana OMC 7-8 September, Berharap Awan Mendukung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pramono Ungkap...

Pelni Butuh 1.000 Kapal untuk Perkuat Ekspor Antarpulau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pelni Butuh...

Heboh Gaji Menteri Tetangga RI Tembus Rp 15-30 Miliar, Tertinggi Dunia – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Heboh Gaji...

PU Butuh Anggaran Segini Buat Perbaiki Jalan-Jembatan di Sumatra

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PU Butuh...

Purbaya Mau Bayar Cicilan Utang Kopdes, Tunggu Proses Ini – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Mau...

Garibaldi Akan Diubah Jadi Kapal Induk Helikopter dan Drone

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Garibaldi Akan...

Paper Test Abu Vulkanik di Bandara Soetta hingga Halim Sudah Negatif

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Paper Test...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories